Bisnis.com, JAKARTA - SatuanTugas Penanganan Covid-19 mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya selama satu bulan terakhir, hampir seluruh wilayah administratif Ibu Kota dalam kondisi zona merah.
“Kondisi ini relatif tetap merah, kecuali beberapa kota di dalam DKI yang pernah oranye dan kemudian kembali merah pada saat ini dan ini menunjukan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (10/9/2020).
Wiku mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah DKI Jakarta harus menjadi bahan pembelajaran bersama. Pembatasan aktivitas sudah seharusnya dilakukan sejak awal untuk menekan kasus positif dan juga kematian.
“Kita harus menerima kenyataan ini. Kita harus mundur satu langkah untuk bisa melangkah kembali dengan lebih baik ke depan dalam kehidupan yang normal,” katanya.
Dia melanjutkan bahwa kebijakan PSBB di DKI telah melalui sejumlah tahapan sesuai dengan aturan. Hal ini mengacu kepada UU 6/2018, Keppres 11/2020, Keppres 12/2020, Permenkes 9/2020 dan Pergub 33/2020.
Dia menjelaskan bahwa untuk kembali membuka aktivitas sosial ekonomi harus melalui sejumlah tahapan, yakni pra-kondisi, penentuan timing, penentuan prioritas sektor, koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
Baca Juga
"Dan memang dalam monitoring evaluasi kita perlu bekerja sama lebih baik lagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar betul-betul kondisi yang risikonya tinggi dan langsung dalam waktu cukup lama. Itu adalah alarm yang harus kita ambil untuk lakukan pengetatan yang lebih tinggi agar kondisi terkendali," lanjutnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB ketat seiring dengan peningkatan kasus penularan virus Corona di wilayah Ibu Kota. “Pesannya jelas saat ini kondisi darurat lebih gawat dari awal dari pada wabah dahulu,” kata Anies.
Anies beralasan kasus aktif Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan atau isolasi secara mandiri kembali meningkat tajam. Sementara itu tingkat ketersediaan fasilitas kesehatan tidak akan sebanding dengan peningkatan kasus.
Saat ini, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan total kasus positif dan kasus sembuh tertinggi secara nasional. Selama sepekan terakhir, rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia juga mencapai lebih dari 1.000 kasus.
Selain itu, menurut Anies, angka kematian akibat Covid-19 di DKI Jakarta sempat meningkat tinggi di awal pandemi. Namun, laju kematian itu dapat dibendung dengan pemberlakuan PSBB ketat mulai awal April hingga akhir Mei 2020 lalu.
“Sesudah pertengahan Agustus, terjadi peningkatan terus menerus, dalam dua minggu terakhir ini angka kematian meningkat kembali, secara persentase memang rendah tetapi secara nominal angka kematiannya meningkat terus tiap hari, ini bukan angka statistik,” kata Anies.