Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bamsoet: Batalkan Hasil Pilkada Bila Langgar Protokol Covid-19

Pengumpulan massa hingga menciptakan kerumuman pada saat kampanye berpotesni dijadikan delik pidana.
Dua anggota MPR baru dilantik hari ini oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Mereka terdiri dari Prasetyo Hadi (kanan) dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah dan Khaerul Saleh (kiri) dari Sulawesi Selatan masing-masing berasal dari Partai Gerindra, Kamis (10/9/2020)/Bisnis.com-John Andhi Oktaveri
Dua anggota MPR baru dilantik hari ini oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Mereka terdiri dari Prasetyo Hadi (kanan) dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah dan Khaerul Saleh (kiri) dari Sulawesi Selatan masing-masing berasal dari Partai Gerindra, Kamis (10/9/2020)/Bisnis.com-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan hasil pemilihan kepala daerah yang terbukti melanggar standar kesehatan Covid-19 mengingat masih tingginya tingkat penyebaran wabah mematikan itu hingga kini.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam sambutannya saat melantik dua anggota MPR hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) masing-masing Prasetyo Hadi dari Jawa Tengah dan Khaerul Saleh dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Kamis (10/9/2020).

Menurut Bamsoet, para anggota MPR yang dilantik juga harus ikut mengawal pelaksanaan Pilkada yang kali ini berada di tengah mewabahnya pandemi Covid-19. Dia mengatakan angka kematian akibat wabah itu kini telah lebih dari 8.000 jiwa sehingga sudah pada tingkat mengkhawatirkan.

“Saya mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri agar menindak tegas calon kepala daerah yang melakukan tindak pelanggaran kesehatan Covid-19, kalau perlu (hasilnya) dibatalkan,” ujar Bamsoet.

Dia mengatakan pengumpulan massa hingga menciptakan kerumuman pada saat kampanye berpotesni dijadikan delik pidana karena rentan terhadap penyebaran wabah Covid-19.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan pihaknya sepakat kalau Pilkada di tengah pandemi tidak hanya membidik pelanggaran money politic atau penyalahgunaan kewenangan aparat sipil negara. Akan tetapi, juga mengatur soal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Hal terkait protokol kesehatan harus jadi objek pelanggaran yang harus diawasi Badan Pengawas dan penegak hukum terpadu (Gakumdu),” ujarnya.

Akan tetapi apakah hasil Pilkada 2020 bisa dibatalkan atau tidak terkait pelanggatan protokol kesehatan, Arsul mengatakan hal itu tergantung pada tingkat pelanggarannya nanti.

Menurutnya, aturannya harus diciptakan kalau harus sampai pada pembatalan hasil Pilkada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper