Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Tjahjo Siap Terbitkan SKB Pilkada untuk ASN. Hak Pilih Dicabut?

Surat keputusan bersama (SKB) disiapkan oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./menpan.go.id
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./menpan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penerbitan surat keputusan bersama (SKB) bukan untuk mencabut hak aparatur sipil negara atau ASN sebagai pemilih.

Menurutnya, SKB yang disiapkan oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu itu ditujukan untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2020.

"Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral," ujarnya Tjahjo, Selasa (8/9/2020).

Menpan-RB mengatakan pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Pilkada Serentak 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Oleh karena itu, SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 akan diteken pada 10 September 2020 di Kementerian PANRB.

"Maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," kata Menpan-RB.

Dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. SKB ini, jelasnya, menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Tujuan SKB ini adalah membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN," jelasnya.

Selain itu, SKB ini juga bertujuan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga  meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN. Dengan demikian manajemen ASN yang berlandaskan sistem merit terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper