Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama sepakat tidak boleh ada pemotongan atas dana Bantuan Operasional Sekolah di madrasah.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan banyak sekali protes dan masukan dari masyarakat terkait pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah sebesar Rp100 ribu per siswa selama pandemi Covid-19.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Menteri Agama telah menyepakati potongan sebesar Rp100 per siswa itu dikembalikan bagi siswa yang terdampak Covid-19.
“Alhamdulillah bisa merampungkan dan menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat, kegelisahan pondok pesantren, kegelisahan madrasah dan siswa itu bisa kami simpulkan dalam rapat kerja ini bahwa dana BOS tidak ada pemotongan lagi,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam rapat kerja tersebut Komisi VIII DPR juga menyepakati dana Rp3,8 triliun untuk tambahan bagi siswa pondok pesantren dan madrasah di antaranya untuk kuota internet, aktivitas dan media pembelajaran selain untuk guru serta kegiatan penunjang pembelajaran lainnya.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan,pihaknya akan menganulir pemotongan dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kementerian Agama tahun 2020.
"Tadi di ruang tunggu saya sampaikan kepada Dirjen Pendidikan Islam, apa pun yang terjadi kalau perlu yang lain kita batalkan, yang ini [dana BOS] kita kembalikan," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (8/9/2020).
Fachrul mengatakan bahwa komitmennya untuk mengembalikan dana BOS tersebut sudah menjawab protes dari Komisi VIII DPR.
Bahkan dia menekankan Kemenag akan menuntaskan persoalan pemangkasan dana BOS tersebut hari ini juga.