Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesehatan versus Ekonomi, Ini Kata Presiden Jokowi

Tak hanya soal pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah dan klaster keluarga yang disorot Jokowi.
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad (kedua kanan) dan Rahayu Saraswati (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/9/2020). Pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PSI, PAN dan Partai Hanura resmi mendaftarkan diri sebagai kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan tahun 2020./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad (kedua kanan) dan Rahayu Saraswati (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/9/2020). Pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PSI, PAN dan Partai Hanura resmi mendaftarkan diri sebagai kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan tahun 2020./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Polri dan Mendagri Harus Tegas

Untuk mengantisipasi klaster Pilkada Serentak 2020, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk bertindak tegas.

Demikian juga dengan Polri, diperintahkan Jokowi menegakkan aturan Pilkada dengan tegas. Alasannya, peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU sudah jelas.

 “Jadi saya kira nanti agar betul-betul ini diberikan peringatan keras," tegas Jokowi.

Tak hanya soal pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah dan klaster keluarga yang disorot Jokowi.

Atas perintah Jokowi, Mendagri Tito Karnavian pun telah memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 terkait Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Puluhan kepala daerah tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut dilakukan para kepala daerah pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saat pembagian bantuan sosial.

Berikut daftar kepala daerah yang mendapat sanksi tertulis karena melanggar protokol kesehatan:

1. Bupati Klaten Sri Mulyani

2. Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada

3. Bupati Muna Rusman Emba

4. Bupati Wakatobi Arhawi

5. Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum

6.  Plt Bupati Cianjur Herman Suherman

7.  Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga

8.  Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

9.  Bupati Halmahera Utara Frans Manery

10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis

11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy

12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando

13. Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim

14. Bupati Belu Willybrodus Lay

15. Wakil Bupati Belu J. T. Ose Luan

16. Bupati Luwu Timur H. Muhammad Thorig Husler

17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam

18. Wakil Bupati Maros H. Andi Harmil Mattotorang

19.Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto

20. Bupati Majene Fahmi Massiara

21.Wakil Bupati Majene Lukman

22. Bupati Mamuju Habsi Wahid

23. Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari

24. Wakil Walikota Bitung Maurits Matiri

25. Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah

26. Bupati Buton Utara Abu Hasan

27. Bupati Konawe Utara Ruksamin

28. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina

29. Wakil Bupati Blora

30. Wakil Bupati Demak Joko Sutanto

31. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

32. Bupati Jember Faida

33. Bupati Mojokerto Pungkasiadi

34. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauziz

35. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution

36.Wali Kota Tanjung Balai Syahrial

37. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe

38. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal

39. Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin

40. Bupati Rokan Hulu Letkol (Purn) H. Sukiman

41. Wakil Bupati Kuantan Sengingi H. Halim

42. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan

43. Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti

44.Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam

45. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo

46.Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir

47. Bupati Musi Rawas Utara M. Syarif Hidayat

48. Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni

49. Bupati Karimun Aunur Rofiq

50. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim

51. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid

52. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi

53. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Halaman Sebelumnya
Fakta Klaster Keluarga
Halaman Selanjutnya
Covid-19 dan Restart Eonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper