Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diwajibkan Ikut Serta, UU Tapera Digugat 2 Orang Karyawan Swasta

Hak konstitusional tersebut berubah menjadi kewajiban yang bersifat memaksa dalam UU Tapera. Terlebih, UU Tapera mengenakan sanksi administratif bila tidak dilaksanakan.
Kompleks rumah sederhana bersubsidi di salah satu daerah. Kewajiban UU Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkan karyawan ikut serta dalam program itu, diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Kompleks rumah sederhana bersubsidi di salah satu daerah. Kewajiban UU Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkan karyawan ikut serta dalam program itu, diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Bisnis.com, JAKARTA — Dua karyawan swasta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewajiban pekerja sebagai peserta program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Klasifikasi peserta Tapera adalah pekerja penerima upah atau pekerja mandiri.

Chyntia Pinky Jullianti, salah satu pemohon pengujian UU Tapera, mengaku dirugikan dengan kewajiban tersebut. Dia menyitir Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara bertempat tinggal.

Faktanya, kata Jullianti, hak konstitusional tersebut berubah menjadi kewajiban yang bersifat memaksa dalam UU Tapera. Terlebih, UU Tapera mengenakan sanksi administratif bila tidak dilaksanakan.

“Unsur pemaksaan ini tidak memberikan hak kepada para pemohon untuk memilih sendiri standar kehidupan yang layak,” kata Jullianti dalam berkas permohonan yang dikutip Bisnis.com, Senin (7/9/2020).

Tidak semua pekerja diwajibkan sebagai peserta Tapera. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mensyaratkan penghasilan pekerja sekurang-kurangnya sebesar upah minimum. Sementara itu, Pasal 17 ayat (1) memuat mengenai simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.

Kendati menggunakan pendekatan simpanan, Jullianti memandang UU Tapera bertolak belakang dengan konsep menabung yang dikenal dalam teori ekonomi. Seharusnya, kata dia, keinginan orang untuk menyimpan duit didorong oleh kemampuan dan kemauan.

“Dengan adanya Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan para pemohon untuk menjadi peserta dengan konsekuensi pemotongan gaji 2,5% dari penghasilan tiap bulannya akan menambah beban para pemohon,” ujarnya.

Jullianti semakin mencemaskan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam UU Tapera. Pasalnya, beleid tersebut tidak menjamin peserta untuk mendapatkan tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu.

Pemohon juga mendalilkan tumpang tindih program Tapera dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Alasannya, salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah dana jaminan hari tua (JHT) yang dapat digunakan untuk penyediaan perumahan.

“Adanya tumpang tindih antara Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan menyebabkan potensi kerugian secara finansial sehingga kesejahteraan masyarakat akan terganggu,” kata Jullianti.

Ketimbang membebani masyarakat, penggugat UU Tapera meminta peran lebih pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni buat warga negara. Menurut Jullianti, dana APBN atau APBD semestinya digelontorkan untuk menyubsidi Tapera.

“Hak atas tempat tinggal yang layak merupakan hak fundamental yang wajib dipenuhi negara, bulan sebaliknya,” tutur Jullianti.

Bersama rekannya bernama Andrew Sefufan Simamora, Jullianti menguji konstitusionalitas UU Tapera. Kepada MK, kedua pegawai swasta itu memohon pencantuman subsidi APBN/APBD dalam Pasal 17 ayat (1) dan penghapusan kata ‘wajib’ dalam Pasal 7 ayat (1).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper