Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020 Tangsel, Putri Ma'ruf Amin Resmi Mendaftarkan Diri

Siti Nur Azizah, putri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, mendaftar sebagai calon Wali Kota Tangerang Selatan, didampingi Ruhamaben sebagai calon Walkot.
Siti Nur Azizah, putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) dan selebritas Nagita Slavina - Instagram@raffinagita1717
Siti Nur Azizah, putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) dan selebritas Nagita Slavina - Instagram@raffinagita1717

Bisnis.com, JAKARTA - Siti Nur Azizah, putri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, akhirnya resmi mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Tangerang Selatan, Sabtu (5/9/2020).

Siti Nur Azizah akan bertarung di Pilkada Serentak 2020 dengan menggandeng Ruhamaben sebagai calon Wakil Wali Kota Tangsel. Pasangan ini mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangsel.

Datang dengan mobil SUV Lexus hitam Azizah duduk di bangku tengah didampingi Ruhamaben, ratusan pendukung mengiringi di belakang kendaraan yang ditumpangi Azizah.

Sebelum masuk ke kantor KPU yang berada di Jalan Raya Serpong, pasangan calon ini harus mematuhi protokol kesehatan. Mereka harus menggunakan masker, mencuci tangan, diperiksa suhu tubuh dan kemudian diberikan sarung tangan oleh petugas yang berjaga di pintu masuk.

Ratusan pendukung Siti Nur Azizah dan Ruhamaben dari partai Demokrat, PKS dan PKB tidak boleh memasuki halaman kantor KPU, hanya 30 orang yang boleh masuk ke kantor KPU Tangsel.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengungkapkan bahwa, pendaftaran pada Jumat dan Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

"Hari ini berdasarkan informasi yang didapat yang melakukan pendaftaran adalah pasangan ibu Siti Nur Azizah dan pak Ruhamaben serta Pak Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan," katanya Sabtu 5 September 2020.

Untuk mekanisme pendaftaran, lanjut Bambang demi menghindari penyebaran Covid-19 yang boleh masuk untuk menemani mendaftar hanya ketua dan sekreraris partai, pasangan calon dan penghubung.

"Jadi kalau partai pendukungnya ada tiga ya yang boleh masuk ketua sama sekretaris ketiga partainya, pasangan calon dan penghubung," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper