Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi PTDI, Irzal Rinaldi Zailani akan Diperiksa sebagai Kepala Penjualan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia yang menjerat mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dengan mengagendakan pemeriksaaan terhadap Irzal Rinaldi Zailani, mantan direktur niaga BUMN itu.
Mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budiman Saleh meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/7/2020). Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budiman Saleh meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/7/2020). Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang menjerat mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso.

Untuk itu, saat ini lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap Irzal Rinaldi Zailani, mantan Direktur Niaga PTDI.

Penyidik bakal menggali keterangan dari Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Irzal diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Penjualan PT Dirgantara Indonesia.

"Pemeriksaan tersangka IRZ (Kepala divisi Penjualan PTDI) TPK pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT.Dirgantara Indonesia Tahun 2007 s.d 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir, Selasa (1/9/2020).

Belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik dari tersangka Irzal. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus korupsi ini bermula pada awal 2008 saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh (Mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI) serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

"Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PTDI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso kemudian memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.

Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

“Mulai bulan juni tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Firli.

Selanjutnya, pada 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PTDI kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

“Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PTDI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PTDI di antaranya Budi Santoso, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh,” kata Firli.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTDI sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper