Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat dikejutkan dengan penyerangan yang terjadi terhadap Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Penyerangan itu terjadi tak terlalu lama setelah Kapolri menginstruksikan agar setiap markas kepolisian dijaga dari kemungkinan terjadinya kebakaran.
Sebelumnya, Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 01.45 WIB Mapolsek Ciracas diserang segerombolan orang tidak dikenal yang merusak sejumlah fasilitas.
Penyerangan yang dilakukan sekitar 100 orang itu berbuntut pada pembakaran satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas, satu unit bus operasional dirusak di bagian kaca, pagar Mapolsek dirobohkan, serta kaca kantor pelayanan yang pecah.
Selain itu dua anggota polisi yang sedang berpatroli dilaporkan terluka akibat diserang.
Dugaan Provokasi Oknum TNI
Hal yang mengejutkan, seorang oknum bernama Prada MI bisa terancam melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti menjadi penyebab kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur yang terjadi Sabtu dini hari (29/8).
Disebutkan bahwa perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.
Namun saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.
"Pada tayangan menit ke-37, MI terjatuh di sekitar tikungan, tidak ada pemukulan dari belakang, depan atau pengeroyokan," katanya.
Saat menghubungi seluruh rekannya, MI selain mengaku menjadi korban pengeroyokan, juga menyampaikan kalimat kotor yang dianggap mencoreng citra TNI.
"Informasi di media sosial yang bersangkutan dikeroyok dan ada beberapa kalimat yang membangkitkan emosi sehingga dengan jiwa korsa berlebihan dan tidak terkendali melakukan perusakan," ujarnya.
Sejauh ini, pihak TNI masih meneliti kaitan antara pesan oknum TNI tersebut dengan penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas.
"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta, Sabtu.
Mayjen TNI Eddy meyakinkan tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Warga Ikut-Ikutan
Penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas ternyata menyebabkan warga sipil ikut-ikutan. Polda Metro Jaya menemukan fakta ada sejumlah warga Ciracas Jakarta Timur yang turut serta melakukan perusakan di Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada sejumlah warga yang melakukan pengrusakan beberapa mobil di Polsek Ciracas. Namun, kata Yusri, masih belum jelas identitasnya.
"Memang ada informasi, di sekitar Polsek Ciracas masyarakat ada yang merusak mobil," tuturnya, Sabtu (29/8/2020).
Dia mengimbau agar masyarakat setempat terus memberikan informasi kepada Kepolisian terkait insiden perusakan tersebut, sehingga Polisi bisa segera mengidentifikasi ratusan pelaku perusakan di Mapolsek Ciracas.
"Kita masih menunggu laporan dari masyarakat ya," kata Yusri.
Aturan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ya supaya diproseslah kan ada aturan-aturan hukumnya," kata Mahfud seusai bersilaturahmi dengan para seniman dan budayawan di Yogyakarta, Sabtu malam.
Mahfud meminta tidak ada aksi main hakim sendiri apalagi memicu kekerasan terkait kasus yang melibatkan institusi TNI dan Polri itu.
"Jangan sampai terjadi main hakim sendiri kemudian membiarkan kekerasan apalagi itu TNI dan Polri. Supaya itu diselesaikan dengan baik," kata dia.
Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini kasus itu lebih mudah diselesaikan karena pimpinan TNI dan Polri memiliki hubungan yang dekat.
"Saya tahu pimpinan tertinggi Polri dan pimpinan tertinggi TNI, Panglima dan Kapolri itu hubungannya dekat sehingga akan lebih mudah menyelesaikannya," kata Mahfud.
Terlepas dari keakraban para pimpinan Polisi dan TNI, tentu kita akan menantikan bagaimana tindakan di luar hukum yang dilakukan 100-an penyerang dan masyarakat yang terlibat bisa diselesaikan secara hukum.