Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mitigasi Covid-19, Markas Hingga Rutan KPK Disemprot Disinfektan

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi dan preventif terhadap penularan Covid-19 ke lebih banyak pegawai KPK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum kembali melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan perkantorannya, Sabtu (29/8/2020).

Kegiatan ini diikuti dengan fogging diseluruh areal gedung KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kegiatan ini dilakukan sejak jam 08.00 WIB sampai selesai.

"Areal gedung yang dilakukan penyeprotan dan fogging di antaranya seluruh ruangan di Gedung Merah Putih dan Gedung Aclc Kav. C1, Rutan Merah putih, Rutan Kav C1 dan Pomdam Jaya Guntu," kata Ali lewat keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Ali mengatakan penyemprotan disinfektan dan fogging juga dilakukan terhadap seluruh mobil operasional KPK. "KPK akan terus berupaya mengantisipas penyebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK," kata Ali.

Selain itu, dalam kurun beberapa hari ke depan, lembaga antirasuah akan melakukan tes swab terhadap para pegawai KPK.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah memberlakukan Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah sejak 31 Agustus hingga 2 September 2020. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi dan preventif terhadap penularan Covid-19 ke lebih banyak pegawai setelah lebih dari 20 orang dinyatakan positif usai dites swab beberapa hari lalu.

"Ada pegawai di bagian-bagian tertentu karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," kata Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Selama masa WFH, KPK akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.

Pada 3 September 2020, KPK mulai menerapkan sistem bekerja di kantor (work from office/WFO). Namun, kehadiran fisik di kantor hanya 50 persen, sedangkan sisanya masih bekerja dari rumah.

Untuk pegawai yang bekerja dari kantor, maka jam kerjanya adalah 8 jam yang terbagi dalam dua shift. Untuk shift pertama hari Senin - Kamis mulai bekerja pukul 08.00 dan 17.00 WIB, sedangkan shift kedua mulai 12.00 hingga 20.00 WIB.

Pada hari Jumat, shift pertama mulai bekerja pukul 08.00 sampai 17.30 WIB, sedangkan shift kedua mulai 11.00 hingga 20.30 WIB.

Adapun, hingga saat ini berdasarkan pemeriksaan swab terakhir, didapatkan hasil 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourcing dan 1 orang tahanan yang dinyatakan positif Covid -19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper