Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten pada 10 Agustus 2020.
Dengan diterbitkannya PP No.46/2020, maka Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku per 11 Agustus 2020.
Mengutip situs Sekretariat Kabinet, Rabu (26/8/2020), paten, menurut PP 46/2020 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Paten, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), harus tercatat dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri, baik untuk keseluruhan klaim atas paten maupun sebagian klaim atas paten.
Selanjutnya, biaya tahunan atas paten dibebankan kepada penerima paten. Hal ini terkecuali paten yang telah diberikan lisensi kepada pihak lain sesuai perjanjian lisensi atau dilaksanakan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan paten oleh pemerintah.
Baca Juga
Adapun, permohonan pengalihan hak paten harus memenuhi syarat, yakni membayar biaya permohonan, membayar biaya tahunan atas paten, melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan paten, dan melampirkan surat peryataan.
Selanjutnya, formulir pengalihan hak paten, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, paling sedikit memuat waktu, nama dan alamat lengkap pemohon serta pemegang paten, nomor dan judul paten, serta terakhir nama dan alamat lengkap kuasa hukum bila diajukan melalui kuasa.
‘’Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diajukan melalui Kuasa. Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa menjadi domisili Pemohon,’’ bunyi Pasal 16 Ayat (1), (2), dan (3).
Sementara itu, dalam hal pengalihan paten sebagian, Pasal 4 huruf b mengatur bahwa permohonan pencatatan pengalihan paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan pemegang paten yang menyebutkan klaim yang dialihkan.
Menurut PP ini, dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak bersedia menjadi pemegang paten, yang bersangkutan dapat menyatakan pelepasan paten tersebut.
Hal itu wajib diberitahukan kepada menteri dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat. Selanjutnya, kementerian akan melakukan penghapusan dan pencatatan ulang pengalihan paten sesuai ketentuan.
Inilah Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Sesuai PP 46 Tahun 2020 https://t.co/6i4xSyUNbE
— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) August 26, 2020