Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Hak Cipta Meningkat Pesat di Tengah Pandemi Covid-19

Permohonan kekayaan intelektual dari Januari-Juni 2020 mencapai 42.501 pengajuan, meliputi permohonan baru dari desain industri, merek, paten dan paten sederhana.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencatat peningkatan pesat permohonan terhadap pelindungan kekayaan intelektual selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Freddy Harris, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan bahwa di tengah pandemi, pihaknya mengandalkan sistem digital untuk tetap dapat melayani masyarakat demi meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.

DJKI yang telah mengimplementasikan pendaftaran KI online sejak 17 Agustus 2019 telah mencatatkan angka permohonan KI lebih tinggi pada semester ini dibanding semester I 2019. Peningkatan ini terjadi dalam situasi krisis akibat penyebaran wabah tersebut.

“Ini jelas efek positif dari permohonan KI online. Karena diterpa pandemi saja, permohonan KI justru malah naik”, ujar Freddy, Kamis (9/7/2020).

Adapun jumlah permohonan KI dari Januari hingga Juni 2020 mencapai 42.501 pengajuan yang meliputi permohonan baru dari desain industri, merek, paten dan paten sederhana. Permohonan merek baru mengalami kenaikan paling signifikan yakni dari 33.5000 permohonan baru pada tahun lalu menjadi 35.900 permohonan pada periode yang sama tahun ini.

Menurutnya, peningkatan permohonan pun berdampak pada kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). DJKI juga telah berkontribusi mengumpulkan PNBP sebesar Rp387,6 miliar pada semester I/2020. Jumlah ini meningkat dibanding PNBP pada semester yang sama tahun lalu dengan capaian angka Rp300,682 miliar. Capaian ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem online DJKI.

Andi Nata, pengusaha UMKM yang telah mendapatkan 10 merek untuk usahanya, mengatakan bahwa kini pelayanan DJKI telah jauh dari pungutan liar jika dibandingkan pada 2011 saat pertama kali Andi mendaftarkan KI usahanya.

“Permohonan online mengurangi pungli dan biaya jadi lebih murah. Dengan begitu akan ada percepatan dan pertumbuhan yang luar biasa,” ujarnya.

Sebagai catatan, DJKI telah menjadi perwakilan Indonesia di ajang Pameran Internasional Inovasi Pelayanan Publik the 2nd Asean-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. DJKI berhasil melahirkan inovasi Pencatatan Hak Cipta dengan Teknologi Kriptografi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper