Bisnis.com, JAKARTA - Djoko Soegiharto Tjandra bungkam usai diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana menerima janji atau hadiah.
Djoko Soegiharto Tjandra diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, saksi Djoko Soegiharto Tjandra keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.41 WIB dengan didampingi oleh dua orang Polisi dan dua orang Jaksa untuk dibawa kembali ke Rutan Salemba.
Namun, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Djoko Tjandra tidak lagi menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan, seperti pada saat datang, tetapi menggunakan kemeja putih dengan membawa sebuah map merah.
Joko memilih bungkam dan bergegas menuju ke mobil tahanan sembari menghindari kerumunan media massa yang sudah menunggu dirinya sejak sore tadi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan Djoko Soegiharto Tjandra memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 17.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung.
Baca Juga
"Dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM ya," tuturnya, Selasa (25/8/2020).
Febrie juga mengakui pemeriksaan terhadap Djoko Soegiharto Tjandra sore ini merupakan penundaan pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.
Menurut Febrie, tim penyidik sempat menjadwalkan Djoko Soegiharto Tjandra untuk diperiksa beberapa hari lalu, namun berhalangan hadir karena sakit.
"Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi dia minta penundaan pemeriksaan hari ini karena kemarin itu sedang sakit," katanya.