Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno mengumumkan bahwa Indonesia telah menyepakati perjanjian akses masuk atau travel corridor dengan China untuk keperluan bisnis esensial dan kedinasan.
Hal itu langsung diumumkan Menlu Retno kepada media melalui konferensi pers secara virtual di sela kunjungannya ke China setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri China Wang Yi, Kamis (20/8/2020).
Namun, perjalanan keperluan wisata tidak termasuk dalam perjanjian ini.
"Telah disepakati Indonesia dan China essential business travel corridor arrangement yang mengatur perjalanan bisnis esensial dan kedinasan yang mendesak secara aman," ungkapnya.
Perjanjian travel corridor ini memberikan keleluasaan bagi pelaku perjalanan tidak melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Perjanjian ini mengedepankan protokol kesehatan yang ketat dan dijalankan secara sangat hati-hati sehingga tidak mengancam pengelolaan penyebaran Covid-19 di kedua negara.
Pengaturan travel corridor akan diterapkan mulai dari pemberian visa hingga protokol kesehatan sebelum dan setelah ketibaan. Hal ini termasuk PCR test.
Seperti diketahui, China menjadi salah satu negara investor terbesar bagi Indonesia dengan menduduki peringkat kedua setelah Singapura. Investasi China di Indonesia meningkat 9 persen pada semester I/2020 yakni menjadi US$2,4 miliar dari US$2,2 miliar pada semester I/2019.
Perjanjian travel corridor dengan China menjadi yang ketiga untuk Indonesia, setelah dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang berlaku per 30 Juli 2020 dan dengan Korea Selatan pada 17 Agustus 2020.