Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID, Ini Alasannya

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx dengan jaminan ayah kandungnya dinilai tim penyidik masih belum kuat.
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020)./Antara
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Bali mengungkapkan alasan tim penyidik menolak penangguhan penahanan I Gede Ary Astiana alias Jerinx karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus pada Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengemukakan penangguhan penahanan Jerinx dengan jaminan ayah kandungnya dinilai tim penyidik masih belum kuat.

Pasalnya, menurut Yuliar, tidak ada jaminan bahwa tersangka Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan lagi di media sosial.

"Memang benar, sudah ditolak penyidik terkait penangguhan penahanan itu agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Yuliar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Secara terpisah, penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana membenarkan bahwa tim penyidik Polda Bali telah menolak penangguhan penahanan kliennya, kendati sudah dijamin oleh ayah dan istri Jerinx.

Menurutnya, tim kuasa hukum hingga kini masih mempelajari alasan penyidik menolak penangguhan penahanan tersebut.

"Iya benar, ditolak penyidik penangguhan penahanannya. Kami akan pelajari lagi untuk langkah selanjutnya," kata Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas unggahannya di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO. Unggahan itu berkaitan dengan penanganan Covid-19 saat ini.

Jerinx kemudian diperiksa dan langsung dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Jerinx langsung ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper