Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 119.175 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.
"Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUTke-75 RI pada hari ini 17Agustus 2020 setelah menerima remisi umum II," ujar Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga lewat keterangan resmi, Senin (17/8/2020).
Dia mengatakan sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermindalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," ucapnya.
Dia mengatakan narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dantidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Serta aktif mengikuti programpembinaan di Lapas, Rutan,atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA)," kata dia
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.
Menurut dia remisi bisa menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa maupun sesama manusia," ujarnya.