Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Hanya Veronica, LPDP Catat 115 Kasus Penerima Beasiswa Mangkir dari Aturan

Dari 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia, sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian.
Veronica Koman Liau / Twitter
Veronica Koman Liau / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Ternyata tidak hanya Veronica Koman Liau yang tidak kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi dengan beasiswa pemerintah, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat ada 115 kasus lainnya.

Dari 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia, sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian.

Sementara itu, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi dan 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronica Koman Liau (VKL).

Menurut pernyataan resmi LPDP yang diterima Bisnis pagi ini, Kamis (13/8/2020), pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.

Hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 diantaranya telah menjadi alumni.

Sebagai catatan, LPDP adalah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang sekaligus mengelola endowment fund atau dana abadi untuk pendidikan nasional (dana pengembangan pendidikan nasional/DPPN).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu menjadi dasar bentuk Organisasi dan Tata Kelola LPDP.

Hingga pada 2012, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 akhirnya menetapkan LPDP sebagai instansi pemerintah dalam bentuk BLU. 

LPDP menjalankan tugasnya dengan mengacu pada pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.

LPDP menyalurkan beasiswa yang dikenal dengan nama, Beasiswa Pendidikan Indonesia. Penerima bisa mengajukan beasiswa baik di dalam dan luar negeri sesuai ketentuan LPDP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper