Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berkomitmen untuk tetap memberikan pendanaan kepada siswa penerima LPDP.
Hal ini meski dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tertulis bahwa dana abadi pendidkan bisa dijadikan sumber anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Para mahasiswa on going dan penerima pendanaan riset yang sedang berjalan akan tetap menerima pendanaan hingga masa studi/program riset selesai sesuai perjanjian," ujar LPDP dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2020).
Baca Juga
Meski akumulasi dana abadi pendidikan bisa ditarik, alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak mengurangi belanja wajib untuk pendidikan sebesar 20% dari anggaran.
Pengalokasian tambahan dana abadi berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) sebesar Rp18 triliun untuk tahun 2020 tetap dianggarkan.
Adapun untuk saat ini, total akumulasi DPPN yang dikelola oleh LPDP mencapai Rp51,11 triliun. Penerimaan hasil investasi diklaim lebih tinggi dari belanja layanannya.