Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Diprediksi Calon Tunggal, Muncul Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Solo 2020

"Memangnya ada kotak kosong? Itu ada calon independen yang masih berjuang. Kok bilang kotak kosong, dari mana itu," kata Gibran.
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada serentak Desember mendatang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada serentak Desember mendatang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA – Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang juga bakal calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta jangan buru-buru menilai jika Pilkada Solo 2020 hanya diikuti oleh calon tunggal.

Gibran mengutarakan hal itu menanggapi gerakan menangkan kotak kosong yang digagas sejumlah aktivis di Solo.

Menurutnya, masih ada peluang Pilkada Solo 2020 diikuti lebih dari satu calon.

"Memangnya ada kotak kosong? Itu ada calon independen yang masih berjuang. Kok bilang kotak kosong, dari mana itu," katanya usai menerima surat rekomendasi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan aktivis budaya Solo, Zen Zulkarnaen, menggagas gerakan menangkan kotak kosong untuk melawan pencalonan Gibran.

Dia menilai pilkada yang diikuti calon tunggal bukti sistem demokrasi yang tidak berfungsi.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming yang berpasangan dengan politikus PDIP, Teguh Prakosa, mendapatkan dukungan dari mayoritas partai politik yang duduk di DPRD Solo. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum menentukan sikapnya.

Dari 45 kursi DPRD Kota Solo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menguasai 30 kursi.

Di posisi kedua ada PKS dengan 5 kursi, posisi ketiga ditempati Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional dengan masing-masing 3 kursi, serta 1 kursi terakhir dipegang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Adapun syarat administrasi untuk bisa mengajukan pasangan calon adalah partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau minimal 9 kursi untuk Pilkada Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper