Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mewakili DPR mengklaim tidak akan ada calon tunggal dalam pilkada apabila legislator tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri saat berkompetisi dalam pilkada.
"Seandainya anggota DPR boleh cuti, dipastikan tidak ada calon tunggal dalam pilkada yang ada di republik ini," ujar Arteria Dahlan dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/8/2020).
Dia berpendapat berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pilkada yang mensyaratkan pengunduran diri anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah berdampak pada minimnya peserta yang mengikuti kontestasi pilkada.
Sementara, calon tunggal atau calon boneka yang diusung partai politik disebutnya mengancam kualitas pilkada dan mencerminkan adanya kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi.
Selain persoalan calon tunggal, Arteria Dahlan mengatakan norma dalam pasal tersebut menyebabkan anggota legislatif tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama lima tahun, karena diganti dengan mekanisme pergantian antarwaktu setelah mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada.
"Anggota DPR, DPD, DPRD seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan kepala daerah, yakni menjalankan tugas dan wewenangnya dan kewajibannya selama 5 tahun dan tidak boleh dikurangi 1 detik pun," ucap Arteria Dahlan.
Baca Juga
Adapun uji materi UU Pilkada itu dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.
Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.