Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa rancangan Perpres keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme telah melibatkan masukan seluruh pihak.
Dia menyebut bahwa dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, pemerintah sudah mendengarkan semua masukan dari pemangku kepentingan untuk bahan pembahasan dengan DPR.
“Ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” katanya melalui keterangan resmi, Minggu (9/8/2020).
Mahfud menuturkan bahwa, pemerintah sudah mengambil kesimpulan termasuk soal terorisme yang dimaknai sebagai tindak pidana, dan polisi menjadi ujung tombak penegakan hukum.
Lebih lanjut terhadap pelibatan TNI, pemerintah juga sudah membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasi. Alhasil diputuskan dibutukan keterlibatan aparat.
Menurutnya, TNI sudah terlibat dalam aksi antiteror seperti di Tinombala dan Woyla. Polri tidak bisa sendirian dan ada keadaan yang hanya TNI yang bisa, seperti di tempat yang tidak ada yurisdiksi Polri.
Baca Juga
Jika terjadi terorisme di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) atau di pesawat atau kapal berbendera asing, juga di kantor-kantor kedutaan, polisi tidak bisa masuk karena bukan teritori polisi.
“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaan, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi. Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan Polisi. Kita juga tunjukkan rumusan pasal-pasalnya. Semua pihak kita dengarkan,“ tegas Mahfud.
Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, semua sudah didiskusikan, sudah mendengarkan semua kalangan, sudah dihimpun semua di Kemenkumham. Semua nanti menjadi bahan pembahsan dengan DPR.