Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan memberikan tanda jasa khusus kepada 22 tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19.
Penghargaan ini akan diberikan pada 13 Agustus 2020 bersama dengan pemberian tanda kehormatan lain, sesuai dengan persetujuan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Kami, untuk tenaga medis ini pada tanggal 13 Agustus hari Kamis yang akan datang, akan menyerahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (8/8/2020).
Dari 22 tenaga kesehatan, Mahfud mengatakan 9 tenaga medis yang gugur yang akan menerima penghargaan Bintang Jasa Pratama dan 13 tenaga medis lain yang akan mendapat penghargaan Bintang Jasa Nararya.
Penghargaan Bintang Jasa diberikan pemerintah bagi sipil yang dinilai berjasa luas biasa terhadap nusa dan bangsa, di bidang di luar nonmiliter.
Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah juga menyediakan santunan langsung sebesar Rp300 juta bagi tenaga kesehatan yang gugur. Dia menjanjikan santunan itu akan diberikan langsung kepada keluarga tenaga medis secara cepat.
Baca Juga
"Jadi apakah itu perawat atau dokter kalau sudah meninggal itu kami tidak membedakan hierarkinya. Ini spesialis atau hanya tenaga perawat atau dokter umum itu sama, Rp300 juta," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan ini merupakan bentuk penghargaan lain yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadakan insentif tambahan bagi para tenaga medis yang menangani Covid-19.
Insentif itu berupa uang Rp15 juta per bulan bagi dokter spesialis, Rp10 juta per bulan bagi dokter umum, dan Rp7,5 juta per bulan bagi tenaga medis nondokter. Aturan tentang pemberian insentif ini pun telah diteken oleh Kementerian Kesehatan.