Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: 22 Tenaga Kesehatan yang Gugur Tangani Corona Akan Diberi Tanda Jasa

Pemerintah akan memberikan tanda jasa khusus kepada 22 tenaga kesehatan yang gugur dalam upaya penanganan Covid-19.
Prosesi penghormatan jenazah dr Putri Wulan Sukmawati di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Senin (6/7/2020)./Antara
Prosesi penghormatan jenazah dr Putri Wulan Sukmawati di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Senin (6/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan memberikan tanda jasa khusus kepada 22 tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19.

Penghargaan ini akan diberikan pada 13 Agustus 2020 bersama dengan pemberian tanda kehormatan lain, sesuai dengan persetujuan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Kami, untuk tenaga medis ini pada tanggal 13 Agustus hari Kamis yang akan datang, akan menyerahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (8/8/2020).

Dari 22 tenaga kesehatan, Mahfud mengatakan 9 tenaga medis yang gugur yang akan menerima penghargaan Bintang Jasa Pratama dan 13 tenaga medis lain yang akan mendapat penghargaan Bintang Jasa Nararya.

Penghargaan Bintang Jasa diberikan pemerintah bagi sipil yang dinilai berjasa luas biasa terhadap nusa dan bangsa, di bidang di luar nonmiliter.

Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah juga menyediakan santunan langsung sebesar Rp300 juta bagi tenaga kesehatan yang gugur. Dia menjanjikan santunan itu akan diberikan langsung kepada keluarga tenaga medis secara cepat.

"Jadi apakah itu perawat atau dokter kalau sudah meninggal itu kami tidak membedakan hierarkinya. Ini spesialis atau hanya tenaga perawat atau dokter umum itu sama, Rp300 juta," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan ini merupakan bentuk penghargaan lain yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadakan insentif tambahan bagi para tenaga medis yang menangani Covid-19.

Insentif itu berupa uang Rp15 juta per bulan bagi dokter spesialis, Rp10 juta per bulan bagi dokter umum, dan Rp7,5 juta per bulan bagi tenaga medis nondokter. Aturan tentang pemberian insentif ini pun telah diteken oleh Kementerian Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper