Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengumumkan melalui chanel resmi Youtube mengumumkan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dalam kebijakan terbaru ini sekolah di zona kuning boleh menjalankan pendidikan tatap muka.
Menteri Koordonator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan secara lokus pendidikan terbagi antara pemda kabupaten, kota, provinsi dan kementerian agama. Untuk itu evaluasi izin pembukaan sekolah di zona kuning ini harus sangat hati-hati.
"Arahan presiden mulai dibuka pembelajaran dengan pertimbangan tertentu. Kita harus super hati-hati," kata Muhadjir
Muhadjir menyebutkan pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu, pihak terkait harus merespon secepat mungkin kalau ada kejadian yang tidak diharapkan setelah sekolah dibuka.
Ia menyebutkan operasional dan teknis pembukaan sekolah di zona kuning akan menjadi kewenangan Kemendikbud dan Kemenag serta per wilayah sesuai ketentuan. Serta Satgas masing-masing daerah.
"Sekolah mana yang bisa menjalankan kita perhatikan sungguh-sungguh," katanya.
Sementara Letjen Doni Mardono sebagai ketua Satgas menyebutkan sekolah boleh dibuka ada di 168 zona kuning. Sedangkan zona merah masih tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel