Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud RI Umumkan Kebijakan Sekolah Tatap Muka di Youtube, Zona Kuning Mulai Dibuka

Kewenangan pembukaan sekolah tatap muka di zona kuning tergantung evaluasi Pemda.
Sejumlah orang tua murid menunggu anaknya saat bersekolah pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon
Sejumlah orang tua murid menunggu anaknya saat bersekolah pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengumumkan melalui chanel resmi Youtube mengumumkan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dalam kebijakan terbaru ini sekolah di zona kuning boleh menjalankan pendidikan tatap muka. 

Menteri Koordonator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan secara lokus pendidikan terbagi antara pemda kabupaten, kota, provinsi dan kementerian agama. Untuk itu evaluasi izin pembukaan sekolah di zona kuning ini harus sangat hati-hati.

"Arahan presiden mulai dibuka pembelajaran dengan pertimbangan tertentu. Kita harus super hati-hati," kata Muhadjir

Muhadjir menyebutkan pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu, pihak terkait harus merespon secepat mungkin kalau ada kejadian yang tidak diharapkan setelah sekolah dibuka.

Ia menyebutkan operasional dan teknis pembukaan sekolah di zona kuning akan menjadi kewenangan Kemendikbud dan Kemenag serta per wilayah sesuai ketentuan. Serta Satgas masing-masing daerah.

"Sekolah mana yang bisa menjalankan kita perhatikan sungguh-sungguh," katanya.

Sementara Letjen Doni Mardono sebagai ketua Satgas menyebutkan sekolah boleh dibuka ada di 168 zona kuning. Sedangkan zona merah masih tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper