Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Istana: Jangan Resah

Inpres tentang sanksi protokol kesehatan justru menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.
Ilustrasi-Antrean calon penumpang KRL commuter sebelum memasuki stasiun Depok Lama di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020)./Bisnis-Arief Hermawan P
Ilustrasi-Antrean calon penumpang KRL commuter sebelum memasuki stasiun Depok Lama di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Istana mengimbau masyarakat tidak resah dengan Instruksi Presiden Nomor 6/2020 yang mengatur sanksi bagi orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Payung hukum ini justru menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.

"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Dini menjelaskan Inpres tersebut adalah upaya penanganan situasi pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dia juga menyebutkan bahwa Inpres tersebut membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus Corona.

Di dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.

Mereka juga dituntut untuk memperkuat upaya dan meningkatkan sosialisasi penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Melalui Inpres, kata Dini, pemerintah berharap masyarakat, para pelaku usaha, dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, protokol kesehatan di antaranya seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.

Adapun berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Para kepala daerah dapat menetapkan hal itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah,” demikian kutipan dari Inpres Nomor 6/2020.

Sementara itu kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas publik yang dimaksud adalah tempat kerja, institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, tempat makan, dan area publik lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper