Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Minta Pemda Bentuk Peraturan Daerah Tangani Covid-19

Mendagri mendorong para kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban mematuhi atau menjalankan protokol kesehatan sesuai Inpres No.6/2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./ANTARA-Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./ANTARA-Puspen Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofiq mengatakan bahwa sebelum dikeluarkannya instruksi tersebut, Mendagri telah mendorong para kepala daerah membuat peraturan daerah.

“Prinsipnya seperti statement Mendagri, Mendagri mendorong para kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban mematuhi atau menjalankan protokol kesehatan,” kata Aang kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).

Selain itu, dia menyatakan Mendagri juga menekankan terkait kewajiban menjalankan protokol tersebut bila perlu ada sanksinya sesuai dengan kearifan lokal masyarakat sekitar.

Adapun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, dan bupati/walikota

Mereka diminta mengambil langkah sesuai tugas dan fungsi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Khusus kepada Mendagri, Presiden meminta untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Mendagri diminta memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun peraturan gubernur, bupati maupun walikota.

Selain itu, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper