Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patuhi Putusan PTUN, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida

Sifat keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP, jadi pertimbangan presiden.
Presiden Joko Widodo./www.covid19.go.id
Presiden Joko Widodo./www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Keppres pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner KPU.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Dini menjelaskan pertimbangan Presiden dalam hal ini adalah sifat keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP.

Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan keppres.

Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian tersebut.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP, " jelas Dini.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan keputusan Presiden Jokowi, Kamis (23/7/2020). Menurut kuasa hukum Evi, Heru Widodo, gugatan kliennya sepenuhnya dikabulkan dan pemberhentian ditunda hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta membuat 5 keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Keempat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

Evi mengajukan gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan Presiden Jokowi Nomor 34/P 2020. Surat ini berisi pemberhentian dirinya secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Evi dipecat dari jabatannya terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Saat itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU RI lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper