Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp20,5 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa RW.
RW adalah nama inisial untuk Ronny Wijaya. Dia adalah Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras atau PT DC. Nama PT DC sempat terjerat dalam skandal korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun, vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakses terkait dengan perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2010 sampai dengan 2012 dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak PPN terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya, tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017.
Baca Juga
"DJP telah menegaskan bahwa penyanderaan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2020).
Tak hanya itu, atas tindakan penyanderaan tersebut terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa atas gugatan tersebut ditolak.
Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP.
Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara a.n YN, HW dan HW sedangkan mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pasal yang disangkakan “menyampaikan SPT yang isinya tidak benar”.
MS adalah Machfud Suroso. Machfud adalah Direktur Urama PT DC. Dia telah divonis 7,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) atas penyuapan terkait proyek tersebut.
PT Dutasari Citralaras juga sempat diidentikan dengan keluarga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hubungan ini diketahui dari keberadaan istri pria yang sempat bersitegang dengan SBY.
Berdasarkan dokumen perusahaan yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Dutasari Citralaras dikuasasi oleh empat orang. Keempat orang itu yakni Athiyyah Laila yang notabene istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai komisaris sekaligus pemilik 20 persen saham PT DC.
Ronny Wijaya sebagai direktur dan pemegang saham 20 persen, PT Msons Capital memegang saham 20 persen, dan pengendali saham tersebut adalah Macfud Suroso, yang mengusai saham 40 persen.