Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Periksa Musisi Anji Pekan Depan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum perkara tindak pidana penyebaran informasi hoaks itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memperlihatkan surat laporan polisi terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020)./Antara
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memperlihatkan surat laporan polisi terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil musisi Anji, pemilik akun Youtube Dunia Manji, untuk menghadiri pemeriksaan pekan depan.

Anji akan dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum perkara tindak pidana penyebaran informasi hoaks itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara itu dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannad Alaidid dengan terlapor pemilik channel Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto.

"Kita sudah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dan kami jadwalkan pemanggilan pemilik akun Youtube Dunia Manji pekan depan," tutur Yusri, Kamis (6/8/2020).

Yusri menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ahli IT, dan ahli bahasa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.

"Jadi saksi ahli sudah kami periksa semuanya," kata Yusri.

Seperti diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid telah melaporkan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Anji dan Hadi Pranoto dituding melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 huruf a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper