Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri dan Kejagung Kerja Sama Data Kependudukan

Kerja sama data kependudukan untuk membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum.
Warga melakukan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Warga melakukan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung memperpanjang kerja sama pemanfaatan data kependudukan hingga tiga tahun ke depan untuk membantu proses penegakan hukum.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa perjanjian kerja sama telah dilakukan sejak tiga tahun terakhir. Kini diperpanjang kembali oleh kedua instansi.

Menurutnya, perjanjian ini dilakukan dalam rangka membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan berupa data kependudukan yang bersifat perseorangan.

“Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat. Data perseorangan adalah data penduduk by name by address, big data kita sudah 268 juta penduduk ada di dalam database,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (6/8/2020).

"Jadi teman-teman Kajati- Kajari nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan kita. Inilah generasi satu di dalam era pemanfaatan data,” tambahnya.

Selain menggunakan NIK, penggunaan dan deteksi melalui sidik jari juga dapat dilakukan untuk mengungkap kejahatan. Kondisi ini dapat terjadi yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-elektronik.

“Alternatif pertama dengan NIK, kedua dengan sidik jari. Nah, sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindai, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman KTP- el,” terangnya.

Selain itu, sistem face recognition juga dapat digunakan untuk mencocokkan dengan database yang ada dalam sistem di Kemendagri. Sistem ini dapat dipakai mendeteksi pelaku kejahatan yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Nah yang ketiga adalah dengan face recognition, dengan foto wajah, nanti dicocokkan dengan 192 juta yang ada dalam database, 14 sampai 20 detik kita mencocokkan dengan sistem, nanti akan ada kemiripan-kemiripan, inilah yang digunakan di berbagai lembaga, [misalnya] Polri.”

“Jadi difoto saja wajahnya nanti akan bisa langsung muncul. Kita ingin kerja sama ini langsung masuk by sistem, untuk membantu Kejagung maupun nanti berkenan kalau nanti ada data buron, DPO,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper