Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PK Djoko Tjandra Hari Ini Berlanjut, Jaksa Beri Tanggapan

Hari ini sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) saat memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) saat memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Meski keberadaan Djoko Tjandra saat ini masih belum diketahui publik, hari ini sidang permohonan Peninjauan Kembali berlanjut di pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan Djoko Tjandra dengan agenda mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui telekonferensi.

"Insyaallah (sidang) jam 10.00 WIB. Agenda pendapat Jaksa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno melalui pesan instan kepada ANTARA di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Djoko Tjandra merupakan buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi pada Senin (20/7) kembali ditunda karena Djoko Tjandra berhalangan hadir dengan alasan sakit di Malaysia.

Ini untuk ketiga kalinya, Djoko Tjandra yang kini berganti nama menjadi Joko Tjandra tidak hadir dalam persidangan permohonan PK karena alasan sakit.

Pada sidang yang ketiga tersebut, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada pengacaranya yang dibacakan di persidangan.

Dalam surat tersebut Djoko Tjandra menyebut kesehatannya menurun yang menyebabkan dia tidak bisa hadir di persidangan.

Djoko juga meminta kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dalam persidangan melalui telekonferensi.

Permohonan Djoko Tjandra tersebut dianggap Majelis Hakim menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung, namun sidang kembali ditunda untuk mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra agar diperiksa dalam sidang melalui telekonferensi.

Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 diketahui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.

Sebelum mengajukan PK, Djoko Tjandra terlebih dahulu mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol, Jakarta Selatan pada tanggal yang sama.

Imbas dari terbitnya KTP-el tersebut, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya, dan kasus tersebut tengah diselidiki oleh Inspektorat DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-e yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan
Kemendagri sehingga pemerintah daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper