Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Perjalanan Keagamaan Bebas PPN 1 Persen, Termasuk Umrah

Keputusan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020PMK yang diundangkan pada 23 Juli 2020 dan berlaku 30 hari setelahnya.
Calon Jamaah Umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Jamaah Umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Perjalanan keagamaan ke luar negeri kini akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 1 persen dari jumlah tagihan.

Putusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya PMK tersebut. Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan PPN 1 persen dari jumlah tagihan.

"Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1 persen," kata Nizar dalam pernyataan resmi, Senin (27/7/2020).

Nizar menuturkan bahwa Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. Menurutnya, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah pada 18 Juli 2019.

Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah keagamaan dan bukan perjalanan wisata. "Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," jelasnya.

Pertimbangan itu didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN. Salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengklaim bahwa Kemenag juga ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Menurutnya, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK, mulai proses pembahasan awal hingga finalisasi draft.

"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tuturnya.

Sementara itu, PMK ini diundangkan pada 23 Juli 2020. Beleid tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pada pasal 3 PMK ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN yaitu jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Adapun jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

Penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Makkah dan Madinah.

Sementara itu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi:

1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah.

2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.

3. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.

5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.

6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper