Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dinilai perlu kembali mempertimbangkan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bila pencairan anggaran tidak juga terealisasi hingga 100 persen pada Agustus 2020.
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) Titi Anggraini kepada Bisnis, Jumat (24/7/2020).
"Menurut saya kalau sampai Agustus dana belum 100 persen maka perlu dipertimbangkan penundaan tahapan Pilkada sebagai bentuk meminta kepastian pembiayaan pilkada dari pihak pemerintah daerah dan pemerintah pusat," jelasnya.
Titi menjelaskan bahwa salah satu hal yang menjadi kontroversi terkait dengan keputusan pilkada serentak lanjutan dihelat pada 9 Desember 2020 adalah kekhawatiran pada gangguan ketersediaan anggaran yang bisa menghambat penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Pilkada di masa pandemi, jelasnya, memang lebih rumit, lebih sulit, dan lebih mahal.
Untuk itu, pemerintah menjanjikan akan memberikan daya dukung optimal soal anggaran ini. "Salah satunya dengan menerbitkan Permendagri No. 41/2020 yang mengatur bahwa pencairan anggaran pilkada yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) APBD bisa dicairkan sekaligus atau bertahap," kata Titi.
Dengan ketentuan itu, sambung dia, harusnya pada Juli 2020 ini anggaran pilkada dari NPHD harus sudah dicairkan seluruhnya. Namun, berdasarkan data KPU, Rabu (22/7/2020), masih ada 73 daerah yang belum mencairkan sepenuhnya anggaran pilkada.
Baca Juga
Oleh karena itu, menurut Titi, pemerintah pusat harus memastikan betul ketersediaan anggaran tersebut. Selain itu, pemerintah pusat dinilai perlu proporsional dalam memperlakukan daerah-daerah yang belum mencairkan anggaran.
"Apakah karena kesengajaan ataukah karena memang tidak tersedia anggarannya. Kalau memang daerah tidak punya anggaran harus ada jalan keluarnya. Apakah akan dibantu oleh APBN ataukah seperti apa?"
Bila ternyata tidak ada skema yang jelas terkait daya dukung anggaran pilkada, Titi menilai KPU di daerah yang menghelat pesta demokrasi tahun ini perlu mempertimbangkan untuk menundanya sesuai ketentuan Pasal 120 juncto Pasal 122 UU No. 8/2015.
"Pilkada bisa ditunda kalau tidak tersedia anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pilkada. Hanya saja KPU harus memastikan betul soal ini kepada pemerintah dan memastikan tenggat kapan keputusan itu harus dibuat," jelasnya.