Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaga antirasuah akan mendalami apakah aliran dana ke rekening pribadi tersebut murni kesalahan administrasi atau disengaja.
"KPK akan dalami apakah ada indikasi pidana atau kesalahan administrasi, kalau memang administrasi perlu diperbaiiki," kata Nurul, Rabu malam (22/7/2020).
Dia mengatakan apabila ada unsur kesengajaan terkait aliran duit APBN ke rekening pribadi itu, maka KPK tidak akan segan melakukan penindakan hukum.
"Kalau ada indikasi bahwa kesalahan itu sengaja kemudian diduga ada keuntungan pribadi tentu KPK akan melakukan penindakan sesuai hukum," kata Nurul.
Sebelumya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga. Total anggatan tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Baca Juga
Dana tersebut tersebar di antaranya pada Kementerian Pertahanan sekitar Rp48 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi seseorang.
Selain itu, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama senilai Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember tahun lalu.