Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terkait perkara asusila WNA Prancis Francois Abello Camille, 65, terhadap 305 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan alasan tim penyidik menerbitkan SP3 karena tersangka telah meninggal dunia setelah melakukan upaya bunuh diri.
"Memang benar, kasusnya sudah dihentikan oleh tim penyidik," tutur Yusri, Rabu (22/7).
Yusri mengatakan percobaan bunuh diri tersebut diketahui oleh anggota Polri yang tengah berpatroli mengecek ruang tahanan. Pada saat patroli, polisi menemukan pelaku WNA Prancis tersebut terikat seutas kabel yang berada di atas kamar tahanan.
"Ada kabel yang terikat tapi tidak tergantung. Kemudian, FAC berupaya melilit dan membebankan dengan badannya ke tembok untuk mencoba bunuh diri," kata Yusri.
Menurut Yusri untuk meraih kabel yang terpasang di lampu di langit-langit sel, tersangka Camille menaiki bak kamar mandi di ruang tahanan untuk mengaitkan kabel tersebut ke lehernya.
Yusri menyebutkan, polisi yang melihat peristiwa itu langsung membawa Camille ke RS Polri untuk memberikan perawatan medis.
"Sempat dilakukan tiga hari perawatan, namun tersangka meninggal dunia pada Minggu (12/7) pukul 20.00 WIB,” ujar Yusri.
Kendati perkara tersebut sudah dihentikan, tim penyidik masih berupaya mengumpulkan semua korban asusila dari tersangka Camille. Hal itu, kata Yusri bertujuan untuk memberi rehabilitas kepada korban.
"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," kata Yusri.