Bisnis.com,JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memutuskan status Tanah Galian yang menjadi lokasi proyek kereta cepat Jakarta - Bandung dalam sidang yang diagendakan pada Rabu (22/7/2020).
Terkait hal itu, pengacara dari pihak penggugat Servas Sadipun berharap agar investasi asing yang masuk ke Indonesia, termasuk dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut tidak mengangkangi keadilan hukum di dalam negeri.
“Pengadilan akan memutuskan perkara tersebut. Semoga pengadilan terbebaskan dari tekanan kekuasaan dan kekuataan ekononi," kata Sadipun, Selasa (21/7/2020)
Dia menilai, dari proses perkara yang berlangsung selama 1 tahun 4 bulan, bukti hukum dan kesaksian memperlihatkan bahwa sebagian tanah di lokasi proyek yang akan dibebaskan untuk proyek kereta cepat Jakarta - Bandung adalah milik pemegang Eigendom Verponding 6329.
Seperti diketahui, penggugat utama Nur Helis, istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Heny Van Blommenstein yang menjadi pemilik eigendom verponding tersebut. Lalu dari penelusuran, lanjut Sadipun, tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No.6329.
Dia menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55 menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.
Lanjutnya, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. Tambahan lagi, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.
Bahkan, kata dia, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding 6329, bukan girik atau hak milik adat, juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.
Baca Juga
“Dokumen-dokumen ini sangat jelas dan kuat, kecuali bagi mereka yang mata dan hatinya sudah dibunuh oleh kekuasaan dan uang," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60 persen dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40 persen.
Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38 persen, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25 persen, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25 persen, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12 persen.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jhoni Lubis yang mendampingi penggugat berkeyakinan bahwa dokumen-dokumen hukum yang terungkap di pengadilan sudah cukup kuat untuk memperlihat siapa yang sebenarnya memiliki tanah tersebut.
"Kami tidak main-main untuk kawal semua proses sidang dan aksi-aksi di luar sidang. Kami akan kawal, apalagi lembaga kami memang bergerak terkait pengawasan aset negara," ungkapnya.