Bisnis.com,JAKARTA- Warga Tanah Galian, Cipinang Melayu, Jakarta Timur menyayangkan tindakan aparat yang dinilai menciderai proses hukum terkait lahan pembebasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Rahmat, salah satu pengurus Paguyuban Warga Tanah Galian mempertanyakan tindakan aparat keamanan dan pertahanan yang mendatangi warga pada akhir pekan lalu, Jumat (13/3/2020), yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lokasi mulai Selasa 24 Maret 2020.
“Kami bingung siapa yang memerintahkan mereka. Proses hukum masih berlangsung, mereka mau selesai pakai kekuasaan. Negara macam apa ini,” tegasnya, Senin (16/3/2020).
Sebagaimana diketahui, saat ini proses sidang masih berlangsung dan pada Senin, 23 Maret memasuki tahap Sidang Lapangan atau pengecekan lokasi oleh Majelis Hakim. Adapun yang menjadi penggugat adalah ahli waris pemilik Eigendum Verponding 6329.
Dalam sidang pada Senin (2/3/2020) dan Rabu (4/3/2020) penggugat menghadirkan saksi ahli dari pihak Balai Harta Peninggalan dan Arsip Nasional. Pengacara penggugat, Servas Sadipun menegaskan bahwa konstruksi hukum dengan bukti dan saksi hukum sudah sangat cukup untuk memenangkan tuntutan penggugat.
“Kecuali mereka membuat lelucon supaya kita kembali hidup pada era Orde Baru dengan menggunakan pendekatan kekuasaan. Tentu kita akan lawan,” tegasnya.
Baca Juga
Sadipun diketahui merupakan pengacara yang mewakili penggugat utama Nur Helis bersama warga Paguyuban Tanah Galian, hadir dalam persidangan dengan membawa dokumen Eigendom Verponding nomor 6329. Nur Helis adalah adalah istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Henry Van Blommenstein pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang merupakan pemilik sah atas sebagian tanah di wilayah Cipinang- Melayu.
Mereka mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah yang sebaliknya mengatakan bahwa lokasi tersebut, yang sekarang menjadi lokasi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung, adalah aset negara yang berasal dari penyerahan pihak Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Menurut Sadipun, dari penelusuran dokumen legal, tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329.
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam.jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55 menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.
Lalu, lanjutnya, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980.
Sebagai tambahan lagi, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III. Bahkan, ujarnya, Surat Konstelasi Arsip Nasional pada 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding 6329, bukan girik atau hal milik adat., juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.
Seperti diketahui, proyek kereta cepat tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.
Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%.