Bisnis.com, JAKARTA - Hukum di Indonesia menyatakan bahwa penolakan jenazah Covid-19 terancam pidana. Hal ini dalam artian setiap orang yang mempersulit proses pemakaman, terancam hukuman penjara.
“Untuk mewujudkan amanat dari isi aturan tersebut pejabat atau aparat hukum yang memiliki kewenangan dalam menindak para penolakan jenazah harus berani mengambil langkah yang tegas kepada para penolak jenazah tersebut,” kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Oleh karena itu, dia menyatakan pemerintah menghimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal meninggal akibat penyakit infeksi lainnya.
Masyarakat juga dilarang untuk melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19 apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan.
“Bukan jenazah yang nantinya akan menjadi sumber penularan namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Adapun, Reisa menjelaskan bahwa berdasarkan pedoman terbaru Kementerian Kesehatan ada tiga kriteria jenazah Covid-19. Pertama terdata sebagai suspek. Artinya pasien tersebut terdata sebagai suspek yang masih menunggu hasil tes swab kedua.
Baca Juga
Kemudian jenazah yang sudah tergolong kasus probable atau telah terkonfirmasi positif Covid-19. Ketiga, pasien rujukan dari rumah sakit lain yang memenuhi kriteria probable atau terkonfirmasi Covid-19. Dalam hal itu termasuk pula pasien yang meninggal sesampainya di rumah sakit rujukan.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.462 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 81.130.
Jumlah pasien yang sembuh bertambah 1.489 orang, sehingga totalnya menjadi 41.834 orang. Di sisi lain, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 84 orang, menjadi 3.957 orang.