Bisnis.com, JAKARTA — Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Garuda mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir putusan kabul permohonan Partai Idaman mengenai verifikasi partai politik.
UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) awalnya hanya mewajibkan partai baru untuk mengikuti verifikasi sebagai peserta pemilu. Namun, Partai Islam Damai Aman (Idaman) pimpinan raja dangdut Rhoma Irama menggugat diskriminasi tersebut pada Agustus 2017.
Keadilan akhirnya ditegakkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 53/PUU-XV/2017. Lembaga penafsir UUD 1945 itu lantas mewajibkan partai lama maupun baru untuk mengikuti verifikasi sebagai peserta pemilu.
Putusan tersebut menghapus Pasal 173 ayat (3) yang meniadakan kewajiban verifikasi partai lama dan menghapus frasa 'telah ditetapkan" dalam Pasal 171 ayat (1). Alhasil, Pasal 171 ayat (1) menyisakan kalimat 'partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi KPU’.
Garuda adalah satu dari 14 partai politik yang lolos langsung verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2019. Merasa sudah pernah lulus verifikasi, Garuda ingin mengembalikan keistimewaan UU Pemilu sebelum dianulir MK.
Mengingat Garuda tak punya wakil di DPR untuk merevisi UU Pemilu, partai itu menggunakan mekanisme yudisial sebagai jalan pintas lolos Pemilu 2024 tanpa mengulangi verifikasi. Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu pun digugat agar MK memaknai ulang dengan memberi keistimewaan kepada partai politik yang pernah lulus verifikasi.
"Verifikasi ulang hanya berlaku bagi partai politik yang tidak lulus persyaratan pada pemilu sebelumnya," kata Maulana Bungaran, kuasa hukum Garuda, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Maulana Bungaran menuturkan bahwa kliennya telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dengan susah payah. Partai politik, misalnya, harus menghadirkan minimal 1.000 anggota ketika KPU melakukan verifikasi di satu kabupaten/kota.
Selain itu, partai politik wajib mendatangkan susunan pengurus lengkap dengan struktur minimal ketua, sekretaris, dan bendahara. Kewajiban 30% pengurus perempuan juga telah dipenuhi.
“Pemohon mengeluarkan biaya yang amat besar serta proses yang sangat melelahkan,” ucapnya.
Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 terhitung masih baru karena berlaku sejak dibacakan pada 11 Januari 2018. Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika itu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi yang membacakan amar putusan.
Dalam sidang perkara Garuda, Arief mengingatkan kembali bahwa verifikasi dilakukan dalam iklim elektoral Indonesia yang dinamis. Tidak ada jaminan, kata dia, partai politik sanggup mempertahankan perolehan suara dalam setiap kontestasi.
"Apa sih gunanya verifikasi? Untuk menunjukkan parpol ini secara signifikan punya dukungan yang relevan untuk mengikuti pemilu. Kalau tak lolos verifikasi berarti tak secara signifikan didukung oleh masyarakat," katanya.
Hakim Aswanto menganggap argumentasi Garuda belum mampu mematahkan pertimbangan MK dalam putusan permohonan Partai Idaman. Dia mendorong pemohon mengelaborasi dalilnya lebih dalam lagi.
"Kalau dengan argumentasi yang menurut saya masih sangat dangkal, Mahkamah belum bisa yakin apakah betul ada kekeliruan dalam memutus," tuturnya.
Meski demikian, Garuda mendapat sedikit masukan dari Hakim Daniel Y.P. Foekh. Kebetulan, Daniel belum berada di jajaran pengadil MK ketika Putusan No. 53/PUU-XV/2017 dijatuhkan.
Daniel mengambil contoh kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Bisa saja, kata dia, keadaan bencana nonalam tersebut dijadikan salah satu argumen agar verifikasi ulang tidak perlu untuk partai lama. Dengan asumsi, wabah masih berlangsung ketika tahapan verifikasi Pemilu 2024 beberapa tahun mendatang.
Garuda tidak merasa patah semangat dengan kritik para hakim. Maulana Bungaran siap memperkuat dalil agar meyakinkan para pengadil MK dalam menilai perkara kliennya.
"Kami akan berusaha keras untuk memperbaikinya," ujarnya.