Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpan RB Ungkap Dasar Evaluasi 18 Lembaga yang akan Dibubarkan

Pembubaran lembaga negara dilakukan untuk menyederhanakan proses birokrasi pemerintahan sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur
 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan rencana penghapusan 18 lembaga negara sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk mereformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pembubaran 18 lembaga negara akan membuat struktur birokrasi lebih sederhana. Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi terkait lembaga negara man ayang akan dibubarkan. 

"Visi-misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo lewat pesan singkat yang diterima Antara, Rabu (16/7/2020).

Menurut Tjahjo, evaluasi mencakup potensi tumpang-tindih dan fragmentasi antarkementerian atau lembaga. Selain itu, penyederhanaan struktur organisasi dilakukan guna mempercepat proses pengambilan keputusan. 

Pembubaran lembaga negara juga dilakukan untuk menyederhanakan proses birokrasi pemerintahan sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur. Adapun penyederhanaan birokrasi meliputi  pelaksanaan kinerja dan birokrasi.

“Ini termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi," kata Tjahjo.

Menpan RB juga melanjutkan penghapusan lembaga nonstruktural itu untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi. Dia mengungkapkan, ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. 

Namun, dia menegaskan pembubaran lembaga negara yang dibentuk melalui undang-undang harus melalui revisi undang-undang. Hal itu, lanjut Tjahjo harus menempuh proses legislasi di DPR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk merampingkan sejumlah badan atau lembaga negara. Hal itu diutarakan Jokowi lewat akun Instagram @jokowi yang dipantau Rabu (15/7/2020).

Jokowi berharap dengan penyederhanaan birokrasi akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah, termasuk penghematan anggaran. Perampingan itu diibaratkan Jokowi sebagai kapal. Semakin ramping akan semakin lincah dan cepat lajunya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rivki Maulana
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper