Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan sejumlah sekolah melanggar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021.
FSGI menemukan sejumlah sekolah yang berada di luar zona hijau Covid-19 masih membuka dan melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka. Adapun, sekolah di zona hijau juga ada yang tetap melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah.
FSGI menyebut ada beberapa sekolah, pertama, Kabupaten Simeleu, Provinsi Aceh yang diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Simeleu menginstruksikan seluruh siswa masuk pada awal tahun ajaran baru 13 Juli 2020.
Instruksi wajib masuk sekolah kembali ini tak hanya bagi siswa baru peserta MPLS, tetapi juga untuk seluruh siswa TK, SD, SMP dan SMA. Padahal Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sudah memberikan instruksi agar sekolah-sekolah khususnya TK dan SD tak dibuka.
“Ini jelas-jelas melanggar SKB 4 Menteri. Walaupun berada di zona hijau, menurut SKB 4 Menteri, siswa SD masuk secara bertahap pada September, sedangkan untuk siswa TK/PAUD pada November. Namun, yang di Simeleu, siswa sudah masuk pada 13 Juli,” ungkap Satriwan Salim, Wakil Sekretaris Jenderal FSGI melalui keterangan resmi, Selasa (14/7/2020).
Kedua, FSGI di Kabupaten Pandeglang, Banten melaporkan, bahwa menurut data Gugus Tugas Covid-19, Pandeglang berada di zona kuning, sehingga siswa masih dilarang masuk tatap muka, baik untuk kepentingan MPLS maupun pembelajaran tatap muka.
Baca Juga
Tapi kenyataannya sebagian besar sekolah SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang telah memulai pembelajaran, tak hanya untuk peserta MPLS tetapi juga untuk seluruh siswa lainnya.
Kondisi ini diperkirakan karena longgarnya instruksi dari Dinas Pendidikan setempat, yang tak dengan tegas melarang sekolah dibuka kembali di tahun ajaran baru.
“Semestinya Dinas Pendidikan merujuk dan mematuhi SKB 4 Menteri yang jelas-jelas melarang sekolah di zona selain hijau untuk membuka sekolah. Pilihan Belajar Dari Rumah [BDR] atau PJJ adalah opsi terbaik di tengah kondisi seperti ini. Sebab kesehatan dan keselamatan siswa dan guru adalah yang utama,” tambah Satriwan.
Ketiga, adalah Kota Bekasi yang mencatat ada 2 SD dan 2 SMP yang tetap masuk, padahal Bekasi masuk ke dalam zona merah.
“Kami berharap dinas pendidikan daerah harus patuh terhadap SKB 4 Menteri. Tidak boleh coba-coba terhadap kebijakan ini, sebab nyawa ribuan siswa dan guru menjadi taruhannya,” kata Satriwan.
Keempat, FSGI juga memantau beberapa sekolah SMP di Kota Padang yang tetap memulai MPLS secara tatap muka per Senin, 13 Juli 2020. Padahal Padang belum masuk zona hijau.
“Kami memandang perlu adanya tim dari pusat, atau dari kementerian terkait untuk mengawasi dan menegur dinas-dinas pendidikan daerah termasuk sekolah yang belum mematuhi SKB 4 Menteri. Jangan tunggu sekolah menjadi cluster penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Kemudian, imbuh Satriwan, FSGI memandang perlu adanya nomor kontak hotline dari Kemdikbud dan Kemenag yang bisa dihubungi oleh masyarakat, supaya bisa melaporkan sekolah dan atau dinas pendidikan daerah yang tak mematuhi SKB 4 Menteri.