Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 6 Bulan Penjara, Siang Ini Hakim Vonis Nikita Mirzani atas Dugaan Aniaya Mantan Suami

Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Nikita Mirzani berikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020)./Antara
Nikita Mirzani berikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020), atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

"Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Menghadapi sidang putusan ini, Fahmi mengatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan putusan.

"Persiapannya santai aja Nikita-nya . Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita," kata Fahmi.

Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).

Selain itu juga, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper