Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan telah mengantongi 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Namun, ternyata sejak periode awal menjabat sebagai RI 1, dia telah membubarkan sedikitnya 22 lembaga.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 176/2014, Jokowi membubarkan 10 lembaga pada 20 Oktober 2014:
1. Dewan Penerbaganan dan Antariksai Nasional Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk pada era Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 99/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 132/1998
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 83/1999.
3. Dewan Buku Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 110/1999.
4. Komisi Hukum Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 15/2000.
Baca Juga
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 63/2000.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 80/2000.
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 150/2000.
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 12/2001.
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 44/2002.
10. Dewan Gula Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 63/2003.
Tidak lama setelahnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden No. 16/2015. Aturan ini landasan hukum melebur dua lembaga ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni:
1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi hutan, dan Lahan Gambut
2. Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Masih pada periode pertama menjabat sebagai Presiden, pada tahun ketiga, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 124/2016, mengembalikan fungsi Komisi Penanggulangan AIDS Nasional kepada Kementerian Kesehatan.
Seakan belum cukup, pada 30 Desember 2016, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 116/2016 untuk membubarkan 9 lembaga:
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendali Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Terakhir pada periode pertama menjabat, Jokowi pada 2017 mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden No. 21/2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017, yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Adapun, sebelumnya Presiden mengatakan pembubaran 18 lembaga dalam waktu dekat sebagai langkah efisiensi. Hal ini diharapkan dapat menekan pengeluaran negara.
Presiden Jokowi mengibaratkan Indonesia sebagai sebuah kapal. Dia ingin kapal yang membawa beban sesedikit mungkin agar mampu bergerak cepat.
“Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil,” katanya.