Bisnis.com. JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengimbau Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan dengan matang terkait rencana pembubaran 18 lembaga atau komisi sebagai upaya efisiensi birokrasi dan keuangan negara di masa pandemi Covid-19.
Feri menilai jika tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga negara yang dibubarkan kemudian dikembalikan kepada kementerian terkait, maka berpotensi semakin membebani kinerja kementerian tersebut, terlebih di masa pandemi Covid-19.
Dia mengatakan efisiensi atau perampingan birokrasi memang menjadi pilihan yang tepat di masa pandemi, apalagi hal itu bisa memangkas anggaran yang tidak mendesak.
"Upaya menyederhanakan birokrasi dan keuangan itu langkah yang mestinya dilakukan pemerintah. Kita harus dukung itu. Tapi langkah-langkahnya kalau kemudian digabungkan ke kementerian malah bisa memperpanjang birokrasi, menambah pekerjaan, dan justru semakin membebani," kata Feri kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, kinerja kementerian atau kabinet saat ini diakui tidak optimal oleh Presiden Jokowi di masa krisis akibat pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, jika ditambah lagi dengan beban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga yang dibubarkan, maka dikhawatirkan malah berpotensi semakin memperburuk kinerja dan bahkan bisa berujung pada kebutuhan anggaran baru.
Sebagai solusi, lembaga-lembaga yang bermasalah atau tidak berfungsi dengan baik bisa digabungkan menjadi satu atau bukan 'dicangkokkan' ke kementerian.
"Misalnya dari 18 lembaga itu misalnya bisa dibuat menjadi tiga lembaga. Setiap lembaga ada enam tugas dan fungsi yang berkaitan dengan lembaga yang dibubarkan. Itu lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan perampingan di pemerintahan. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan membubarkan lembaga negara. Presiden pun telah mengantongi 18 lembaga dalam daftar pembubaran.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga akan dibubarkan)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi. Hal ini diharapkan dapat menekan pengeluaran negara. Meskipun demikian, dia tidak menyebutkan lembaga negara apa saja yang bakal dibubarkan.
"Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," ujar Jokowi.