bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Presiden Joko Widodo seharusnya memulai upaya pembubaran 18 lembaga negara dari lingkungan internal Istana Kepresindenan.
Pasalnya, ada sejumlah lembaga negara yang memiliki kedudukan setingkat kementerian. Relfy membandingkan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi ada tiga orang yang jabatannya setara menteri, bayangkan. Dan masing-masing memiliki kelembagaan sendiri yang gemuk, belum lagi sekretariat, staf khusus, dan sebagainya,” kata Refly saat memberi keterangan lewat kanal Youtbe miliknya pada Selasa (14/7/2020).
Dengan demikian, dia mengatakan rasionalitas Jokowi bakal dapat diikuti oleh sejumlah pihak karena berdasarkan pada keputusan yang objektif.
Refly juga meminta Jokowi tidak pandang bulu dalam membubarkan sejumlah kelembagaan negara terkait dengan kontrak politik yang dia "teken" pada saat kontestasi Pemilihan Presiden tahun lalu.
“Ada rasionalitas dan obyektivitas dalam upaya restrukturisasi kelembagaan negara yang harus dimulai dari tangga Istana dulu,” imbuhnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan melakukan perampingan di pemerintahan. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan membubarkan lembaga negara. Presiden pun telah mengantongi 18 lembaga dalam daftar pembubaran.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 [lembaga akan dibubarkan]," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi. Hal ini diharapkan dapat menekan pengeluaran negara. Meskipun demikian, dia tidak menyebutkan lembaga negara apa saja yang bakal dibubarkan.
"Kalau bisa kembalikan ke Menteri, Kementerian, Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi? Ke komisi-komisi itu lagi?" ujar Jokowi.