Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan mengatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) semestinya menjadi salah satu lembaga negara yang turut dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Relfy beralasan BPIP adalah salah satu lembaga yang dibentuk di bawah kekuasaan esekutif yang tidak memiliki parameter jelas ihwal keberhasilan kinerja.
“Saya berharap BPIP juga ikut dibubarkan karena tidak ada gunanya lembaga ini. Bukan karena saya ada sentimen Megawati atau teman-teman yang ada di dalam [BPIP], tetapi ketika institusi ini didirikan saya sudah menentang dari awal,” kata Refly melalui Kanal Youtube miliknya, Jakarta, pada Selasa (14/6/2020).
Di samping itu, dia menerangkan, lembaga yang dapat dibubarkan oleh Jokowi adalah lembaga yang berada di bawah kekuasaan esekutif.
Dengan demikian, menurut dia, lembaga yang dibentuk dengan undang-undang tidak dapat dibubarkan.
“Jadi lembaga-lembaga seperti KPK, Ombudsman lembaga yang dibentuk dengan undang-undang pasti tidak mungkin dibubarkan,” katanya.
Baca Juga
Presiden Joko Widodo menyatakan akan melakukan perampingan di pemerintahan. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan membubarkan lembaga negara. Presiden pun telah mengantongi 18 lembaga dalam daftar pembubaran.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga akan dibubarkan)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi.
Hal ini diharapkan dapat menekan pengeluaran negara. Meskipun demikian, dia tidak menyebutkan lembaga negara apa saja yang bakal dibubarkan.
"Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," ujar Jokowi.