Bisnis.com, JAKARTA - Dukungan agar Pembinaan Ideologi Pancasila diatur melalui sebuah undang-undang terus bertambah dari kalangan akademisi. Hal itu dimaksudkan agar nilai-nilai ideologi negara dapat memperkuat nasionalisme.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui sebuah undang-undang sangat diperlukan. Produk legislasi itu akan mampu melindungi ideologi Pancasila secara berkesinambungan.
Nilai-nilai yang berkesinambungan, ujar Romli, kemudian akan memperkuat nasionalisme anak bangsa.
“Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus ditanamkan dan diamalkan oleh setiap warga negara. Karenanya, perlu regulasi khusus yang menjadi payung hukum bagi pembinaan Pancasila,” ujar Romli, Jumat (10/7/2020).
Romli mengatakan pembinaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara penting untuk dilakukan bagi setiap warga negara, aparatur negara hingga pemerintah.
Sedangkan pengaturan PIP dalam UU nantinya lebih mengatur koridor pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga
"Apalagi Pancasila adalah sumber dari segala hukum. Pembinaan Ideologi Pancasila penting diatur dalam Undang-undang," kata Romli.
Romli mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus memastikan untuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila agar tidak terpengaruh konflik pemikiran liberalisme dan marxisme. Begitu juga dengan pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme.
"Sehingga hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila adalah yang mengutamakan perdamaian, musyawarah serta berbasis hukum adat," kata Romli.
Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono juga menyatakan setuju pembinaan Pancasila diatur dengan UU.
Selama ini pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
Menurut Bayu, penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi undang-undang," kata Bayu.