Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak melarang masyarakat menggelar aksi menolak rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP).
Pemerintah telah menyatakan sikap menolak dan menunda pembahasan RUU HIP. Presiden Joko Widodo bahkan memutuskan tidak mengirimkan surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait pembahasan tersebut. Namun aksi massa masih terus bergulir.
“Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silahkan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (6/7/2020) malam.
Mantan Ketua MK ini juga meminta DPR kembali mempertimbangkan dan meminta masukan dari masyarakat ihwal usulan tersebut. Dia menegaskan sikap pemerintah sudah final bahwa menolak segala tafsir tentang Pancasila dalam RUU tersebut.
Sementara itu, terkait adanya usulan untuk dijadikan rancangan undang-undang Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud MD menyebut akan membicarakannya lebih lanjut.
“Ada atau tidak ada undang-undang kan sudah ada BPIP. Nah kalo sekarang mau ditingkatkan menjadi undang-undang silahkan saja. Karena tidak ada yang secara prinsip menentang Ideologi Pancasila."
"Itu hanya organisasi yang wajib mensosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru,” terangnya.