Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tanyai Dirut PT PAL Indonesia soal Aliran Dana Korupsi PT DI

Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh hari ini diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan aliran dana terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran produk PT Dirgantara Indonesia ke Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh.

Budiman Saleh pada hari ini diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI.

Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Seperti diketahui, Budiman sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. "Iya, ditanyakan (soal aliran dana)," kata Plt Jubir KPK, Alu Fikri, Rabu (8/7/2020).

KPK sempat menyebut Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT DI menerima aliran uang senilai Rp96 miliar. Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT DI.

Meski demikian, Ali masih belum menjelaskan lebih rinci mengenai aliran duit rasuah di PT DI. Pasalnya, terdapat sejumlah pihak lain yang akan diperiksa penyidik mengenai hal tersebut.

"Adapun detailnya belum bisa saya sampaikan. Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa," katanya.

Selain itu, penyidik juga mencecar Budiman Saleh terkaut penganggaran mitra penjualan yang dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Anggaran itu kemudian dibayarkan kepada enam perusahaan mitra yang diduga melakukan penjualan dan pemasaran fiktif.

Materi yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa lima saksi lainnya yang diperiksa hari ini, yaitu Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI periode 2010-2013, Dedi Turmono; Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi; mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri; Divisi Sales Direktorat Niaga PT Djajang Tarjuki; Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran periode 2012-2013 sekaligus Plt Manager Pricing & Bidding Preparation periode 2014-2016 PT DI, Dani Rusmana.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper