Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyediakan fasilitas rapid test kepada setiap calon jemaah Haji asal Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19) kepada calon jemaah haji.
“Anggaran yang dikelola BPKH termasuk besar juga, apalagi dari uang jemaah, bukan dari APBN. Seharusnya gelar saja rapid test agar calon jemaah itu menjadi tenang,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan BPKH di gedung parlemen, Senin (6/7/2020).
Dia menilai rata-rata usia jemaah Haji asal Indonesia berumur 60 sampai 80 tahun, sehingga berisiko tertular Covid-19. Potensi itu, imbuhnya, akan semakin besar apabila BPKH tidak memberikan fasilitas rapid test.
“Usia tersebut sangat rentan tertular [Covid-19], jadi ini tugas BPKH untuk memberikan fasilitas tersebut. Jangan sampai memakan korban nantinya,” imbuhnya.
Di samping itu, BPKH juga diminta memberikan kompensasi kepada jemaah yang positif virus Covid-19. Menurutnya, permintaan itu merupakan suara dari masyarakat.
Baca Juga
“Itu harus jangan hanya berhenti sampai tahap rapid test saja, tetapi apabila ada yang positif harus diberikan kompensasi seperti dibiayai sampai sembuh dan lain-lainnya,” katanya.
Dia juga memaparkan langkah-langkah tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan maksimal terhadap jemaah Haji yang gagal berangkat akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Masyarakat di dapil saya selalu bertanya, kompensasinya apa. Apalagi mereka sudah menyetor (biaya Haji), tetapi tidak jadi berangkat karena pandemi. Tentu harapannya BPKH harus memberikan kompensasi terbaik, contohnya seperti yang saya sampaikan ini,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat tersebut Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPKH yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK).
Dana kelolaan BPKH tahun lalu tercatat senilai Rp124 triliun atau naik 7,8 persen jika dibandingkan dengan 2018. Hingga Juni 2020 dana kelola diproyeksikan mencapai Rp140 triliun.
BPK juga mencatat bahwa nilai manfaat yang diterima oleh BPKH pada 2019 naik 28 persen menjadi Rp7,3 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai manfaat yang diproyeksikan pasca haji berada di kisaran Rp7,2 triliun - Rp8 triliun.
Akibat pembatalan haji pada tahun ini pemerintah membuat sejumlah kebijakan khusus bagi jemaah haji 2020. Mereka diizinkan untuk menarik kembali setoran pelunasan haji. Kendati demikian, jemaah yang tidak melakukan penarikan akan mendapat nilai manfaat yang dikelola BPKH