Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKH: 95 Persen Nilai Manfaat Pengelolaan Dana Haji Kembali ke Jemaah

Anggito Abimanyu menyebut dari nilai manfaat yang dihasilkan, 95 persen di antaranya dikembalikan kepada jemaah haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account  untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana pengelolaan dari jemaah haji tetap menggunakan prinsip dan kaidah syariah. Jemaah juga dipastikan mendapat nilai manfaat 95 persen dari yang dihasilkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu menyebut dari nilai manfaat yang dihasilkan, 95 persen di antaranya dikembalikan kepada jemaah haji.

“Tidak ada yang dimanfaatkan di luar jemaah haji. Kami sebagai amil [pengelola] diperbolehkan menggunakan 5 persen dari dana manfaat, tapi hanya kami manfaatkan 3 persen,” katanya saat melalui webinar, Jumat (5/6/2020).

Adapun bagi jemaah haji yang masuk daftar tunggu, turut mendapatkan nilai manfaat melalui virtual account (VA). Jemaah dapat memeriksa langsung dengan memasukan nomor akun virtual di laman BPKH.

“Pemanfaatan dana yang tidak dipergunakan dalam kegiatan perjalanan ibadah haji 2020 dikelola dengan prinsip pengelolaan keuangan BPKH dan manfaat jemaah haji,” terangnya

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bahwa jemaah tahun ini yang telah melunasi setoran haji akan menerima nilai manfaat berkisar Rp6 juta - Rp16 juta. Dana ini akan diterima jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan haji tahun depan.

Nilai tersebut didasarkan pada dana haji yang ditetapkan di tiap daerah. Adapun Embarkasi Aceh mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp6 juta, sedangkan Embarkasi Makassar mendapat nilai manfaat Rp16 juta.

Di sisi lain, pemerintah juga mengizinkan jemaah untuk menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kemenag telah memerintahkan BPKH untuk menerima pengajuan penarikan dari jemaah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper