Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana pengelolaan dari jemaah haji tetap menggunakan prinsip dan kaidah syariah. Jemaah juga dipastikan mendapat nilai manfaat 95 persen dari yang dihasilkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu menyebut dari nilai manfaat yang dihasilkan, 95 persen di antaranya dikembalikan kepada jemaah haji.
“Tidak ada yang dimanfaatkan di luar jemaah haji. Kami sebagai amil [pengelola] diperbolehkan menggunakan 5 persen dari dana manfaat, tapi hanya kami manfaatkan 3 persen,” katanya saat melalui webinar, Jumat (5/6/2020).
Adapun bagi jemaah haji yang masuk daftar tunggu, turut mendapatkan nilai manfaat melalui virtual account (VA). Jemaah dapat memeriksa langsung dengan memasukan nomor akun virtual di laman BPKH.
“Pemanfaatan dana yang tidak dipergunakan dalam kegiatan perjalanan ibadah haji 2020 dikelola dengan prinsip pengelolaan keuangan BPKH dan manfaat jemaah haji,” terangnya
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bahwa jemaah tahun ini yang telah melunasi setoran haji akan menerima nilai manfaat berkisar Rp6 juta - Rp16 juta. Dana ini akan diterima jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan haji tahun depan.
Nilai tersebut didasarkan pada dana haji yang ditetapkan di tiap daerah. Adapun Embarkasi Aceh mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp6 juta, sedangkan Embarkasi Makassar mendapat nilai manfaat Rp16 juta.
Di sisi lain, pemerintah juga mengizinkan jemaah untuk menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kemenag telah memerintahkan BPKH untuk menerima pengajuan penarikan dari jemaah.